Jakarta, 15/06/2021. Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor SE.12 Tahun 2021 tentang pakaian dinas harian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag). Dalam surat edaran ini memuat mengenai pakaian dinas harian ASN Kementerian Agama dan penggunaan tanda pengenal pegawai.
Adapun tujuan dari ketentuan ini adalah untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi Pegawai ASN Kemenag serta untuk melestarikan budaya daerah di Indonesia.
Penggunaan pakaian dinas harian Pegawai ASN Kemenag diatur sebagai berikut:
- Hari Senin dan Selasa: kemeja putih, celana/rok hitam/ warna gelap
- Hari Rabu dan Kamis: batik/tenun/kain khas daerah
- Hari Jum'at : bebas, rapi, dan sopan
- Hari Sabtu : bebas, rapi, dan sopan
Penggunaan pakaian dinas harian di atas dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pegawai. Berikut kami lampirkan Surat Edarannya di bawah ini:
Mantap
BalasHapusPosting Komentar